Seperti diulas sebelumnya, KPK benar-benar menghadapi perlawanan berat terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pokok utamanya tentu karena keberadaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan dugaan keterlibatan pengurus PDIP.
KEMBALI KE ARTIKEL