Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Menteri Susi: Pasal dalam UU Bisa Diorder!

8 Mei 2017   12:53 Diperbarui: 8 Mei 2017   16:55 3047 19
Setelah memperbolehkan nelayan menggunakan alat penangkap ikan jenis cantrang sampai dengan Desember 2017 sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melancarkan “perang” terbuka terhadap pembuat undang-undang. Menurut Susi, pasal-pasal dalam undang-indang bisa diorder untuk kepentingan pihak tertentu. Tudingan ini tidak main-main karena menohok langsung para politisi di Senayan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun