Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketidakadilan di Negara dengan Budaya Patriaki

15 Desember 2020   12:57 Diperbarui: 15 Desember 2020   12:59 129 1
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS) adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Saat ini Indonesia sangat krisis dengan kekerasan seksual terutama terhadap perempuan tetapi sampai saat ini RUU PKS pun belum juga disahkan malah ditolak, alasannya ada berbagai macam mulai dari pembahasannya agak sulit lah, bertebtangan dengan agama lah, dan lain sebagainya.

“Penundaan pembahasan RUU PKS bisa menimbulkan kesan bahwa tampaknya sebagian besar anggota DPR itu belum memahami ataupun merasakan situasi genting karena kekerasan seksual ini," ujar Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi, kepada DW Indonesia, Jumat (03/07).
Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan dan kajian yag dilakukan, salah satu masalah penghambat pengesahan RUU PKS adalah akibat terbenturnya draf RUU itu dengan paham konservatisme.

RUU PKS diharapkan bukan hanya sebagai landasan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, melainkan juga sebagai payung hukum bagi para korban sehingga mendapat perlindungan dari negara. Bentuk konkret perlindungan kekerasan seksual seperti penanganan kasus, layanan bantuan, hingga pemulihan yang komprehensif dinilai masih lemah.

Para korban kekerasan seksual cenderung takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya karena masih terbayang-bayang stigma aparat penegak hukum dan ancaman kriminalisasi yang menimpa korban.

Menjadi perempuan di negara dengan budaya patriarki yang kental seperti Indonesia tidaklah mudah. Tak jarang ditemukan kasus kekerasan seksual yang menyalahkan perempuan yang sebetulnya justru menjadi korban.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun