UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif. Tidak hanya kepada pengusaha, dampak positif juga dapat dirasakan oleh kaum buruh. Para pengusaha akan mendapatkan kepastian dan jaminan dalam mengembangkan usaha. Sedangkan untuk kaum buruh, system pengupahan yang berubah dari system harian akan menjadi jam kerja. Kondisi ini akan berdmpak pada kaum buruh akan semakin terkosentrasi pada pekerjaan dan menghasilkan prestasi yang optimal yang berujung pada produk usaha optimal
Sisi positif lainnya yang bisa didapatkan kaum buruh dengan adanya UU Cipta Kerja adalah semakin luasnya prospek lapangan kerja. Perusahaan-perusahaan modal asing baru dan tentunya perusahan yang membutuhkan tenaga kerja lokal. UU ini juga mendukung dalam soal kemudahan dan penyederhanaan aturan investasi dalam negeri, dinilai bisa menjadi katalis bagi pengusaha asing untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia. Karena selama ini banyak investor asing yang menganggap iklim usaha di Indoneisa kurang begitu menguntungkan karena sangat demokratis. Baik dari segi perizinnan dan operasionalisasi usaha.