Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Tidak Menaati Amdal, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Perizinan PT KSL

17 Januari 2021   16:49 Diperbarui: 17 Januari 2021   17:13 582 1
Dikatakan Lurikto yang kala itu masih menjabat sebagai Plt Kadis lingkungan hidup ,mengungkapkan dari hasil pengecekan dilapangan   pihaknya telah menemukan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai Murung Gamis, sungai Awang tercemar  akibat aktivitas land clearing (LC)  PT KSL diwilayah desa Tangkan, dan juga didesa Janah Jari Kecamatan Awang .

",Saya ingin memastikan sejauhmana ketaatan PT KSL dalam melaksanakan sangsi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah .Namun jika diindahkan oleh pihak manajemen perusahaan atas sangsi yang diberikan.Maka siap -siap kami akan berikan sangsi berikutnya ",tegas Lurikto

Sementara itu Dimas N. Hartono - Executive Director - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah ,saat dikonfirmasi Sabtu (16/1) mengatakan sanksi yang diberikan pemerintah tidak memberikan efek jera, selain sanksi administrasi yang tidak berdampak bagi perusahaan,maka sebaiknya pembekuan izin dan gugatan dapat dilakukan pemerintah dalam perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

",Pemerintah daerah seharusnya memiliki kekuatan dalam memaksa perusahaan untuk taat peraturan.Apabila hal ini dibiarkan maka akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak taat aturan, karena tidak adanya ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah",tandasnya.


Dimas  kembali menegaskan, jika pengecekkan lapangan sudah dilakukan pemerintah, bukti-buktinya sudah dihimpun, maka bukan sanksi tegas harus diberiksn hingga ke pembekuan perizinan adalah langkah atau upaya yang harus dilakukan.

",Dari data lapangan yang diperoleh WALHI kerusakan lingkungan di kalteng sudah parah dan kritis, jadi tidak ada lagi pemakluman",pungkas Dimas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun