Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Provinsi Kalteng Dijadikan sebagai Ketahanan Pangan Nasional, Kearifan Lokal Perlu Dipertahankan

13 Juni 2020   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2020   13:30 118 2

 Ariantho menerangkan, untuk mendukung pelaksanaan program dimaksud,dilihat dari potensi yang ada diwilayah Kabupaten Bartim, sudah pasti pemerintah daerah setempat harus segera memeprsiapkan strategi pemanfaatan lahan pertanian yang memadai.Baik itu dilokasi lahan persawahan ataupun lahan kering dan tetap menjunjung tinggi kebiasaan masyarakat sesuai dengan memeprtahan Kearifan Lokal .

",DPRD secara kelembagaan Prinsifnya kita sangat mendukung kearifan lokal lebih-lebih dalam hal untuk mempertahankan keberlangsungan hidup di masyarakat dan mempertahankan ketahanan pangan kita",kata Ariantho, Sabtu (13/6/2020).

Ariantho menegaskan, kerarifan Kearifan Lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai atau pandangan dari suatu tempat yang memiliki sifat bijaksana dan bernilai baik yang diikuti dan dipercayai oleh masyarakat di suatu tempat tersebut dan sudah diikuti secara turun temurun.Misalkan salah satu kearifan lokal yang diwariskan secara turun temurun dari jaman nenek moyang dulu bertani atau berladang dengan dengan cara membakar lahan yang sudah selesai dilakukan tebas tebang atau dalam bahasa suku Dayak Maanyan Kalimantan Tengah  adalah "Tamaruh Neweng , I'Randrang "atau pembuatan sekat batas  dan proses selanjutnya adalah Nutung Jewe atau membakar lahan.

"Usai tebas tebang atau "Tamaruh Neweng", sesuai dengan kebiasanan kearifan lokal masyarakat setempat, lahan yang sudah ditebas tebang dan dibuat sekat harus dibakar dengan cara betgotong royong menjaga api supaya tidak melewati batas sekat",tutur Ariantho S Muler yang merupakan salah satu tokoh asli Dayak Maanyan diGumi Jari Janang Kalalawah.


Politikus asal PKPI itu menjelaskan, khusus untuk ladang dilahan kering yang selama ini sesuai dengan kebiasaan membakar.

Intisari: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH") secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar .Namun ini memperhatikan  dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing .Kerarifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK) untuk ditanami tanaman jrnis varitas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar untuk mencegah penjalaran api kesekelingnya.


 
Untuk mendukung Provinsi Kalteng sebagai lumbung padi nasional.DPRD Bartim akan melakukan pengkaian supaya tidak bertentangan dengan aturan Perundang-undangan. Kalau sudah selsai dikaji secara mendalam, langkah selanjutnya DPRD siap untuk membuat Raperda tentang membakar lahan untuk perladangan.

,Diakui Ariantho, memang  saat ini, program tersebut belum masuk dalam Prolegda tahun 2020. Karena untuk membuat suatau rancangan peraturan daerah tentu melewati Bapemperda DPRD Bartim.

kita akan coba kaji perda tentang itu. jika memang ada payung hukum yang membolehkan Raperda dimaksud di bentuk maka kita bisa memasukkan dalam Prolegda 2021.Tapi kita akan kaji dulu karena perda harus ada payung hukum dan tidak boleh menabrak peraturan yang lebih tinggi.

",Jika sudah ada payung hukumnya, nanti ada beberapa perda yang akan di sepakati masuk prolegda 2021 baik itu perda inisiatif DPRD ataupun Perda Inisiatif eksekutif .Untuk mendukung ketahanan pangan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka  akan ada pertemuan pembahasan untuk menyepakati Raperda apa saja yang akan masuk dalam Prolegda 2021,demikian kata Ariantho.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun