Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah yang termuat dalam
Asta Cita ke 4 yaitu Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Dalam mewujudkan generasi yang cerdas, berkarakter dan sehat, pemerintah mencanangkan beberapa program antara lain:
- Usaha Kesehatan sekolah (UKS) merupakan program yang dijalankan sekolah dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kemampuan hidup sehat serta meciptakan lingkungan sekolah yang sehat.
- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah. PHBS di sekolah mencakup berbagai perilaku, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, konsumsi jajanan sehat di kantin, penggunaan jamban yang bersih, olahraga teratur, dan pembersihan lingkungan
- Gerakan sekolah ramah anak (SRA) merupakan upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi ana-anak.
- Gerakan Sekolah Sehat (GSS) merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat. Aman, dan kondusif dalam pembelajaran. Beberapa aspek penting dalam GSS antara lain: Sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat jiwa, sehat lingkungan.
- Tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat antara lain: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Melalui Gerakan ini, sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL