Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

THR 2X Upah

16 Juli 2012   18:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:53 891 0
Insya Allah dalam 3hari kedepan kita umat muslim akan melksanakan kewajiban kita yaitu puasa ramadhan, semoga kita semua diberikan kekuatan dalam menjalankannya.
Seperti yang kita tau jika sudah memasuki bulan ramadhan dan mendekati hari raya dikalangan pekerja sudah menjadi kebiasaan mendapatkan Tujangan Hari Raya (THR) dan kebiasaan ini juga sudah dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 1994 dan dalam peraturan ini telah di atur dari besaran dan waktu pemberian tujangan hari raya (THR).
Perhitungan besaran tunjangan dalam PERMEN ini tentu tidak mutlak karena jika perusahaan sedang dalam kondisi tidak memungkinkan membayar tunjangan sesuai perhitungan dalam PERMEN ini pengusaha juga berhak mengajukan banding ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen PHI & PK) selambat-lambatnya 2bulan sebelum hari raya.

Lalu bagaimana jika kondisi perusahaan dalam kondisi baik bahkan bisa dikatakan lagi merah-merahnya ? Tentu tidak ada salahnya jika kita (pekerja) meminta kebijaksanaan dari perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dari perhitungan yang tercantum dalam PERMENAKER NO 4 TAHUN 1994 rasanya sangat wajar jika meminta THR 2X upah. Dengan kondisi perusahaan yang sedang dapat laba sangat besar dikwartal ini, keadaan yang sangat terbalik dengan kita yang lagi bingung dengan kebutuhan biaya sekolah anak-anak kita dan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi menjelang bulan puasa.

Direkomendasikan untuk PUK SPSI ULTRA JAYA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun