Kepedulian mengenai nasip Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri harus di wujudkan dengan pemberhentian pengiriman TKI. Sudah selayaknya apabila pemerintah melindungi Warga Negaranya tanpa terkecuali, termasuk akibat kebijakan yang akan terjadi apabila TKI tersebut telah resmi berhenti.