Warta tindakan eksplotasi terhadap anak pada audisi bulutangkis PB Djarum begitu menyita perhatian khalayak ramai. Langkah konstitusional yang dilakukan KPAI dengan menguji Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menuai banyak komentar. Kita patut mengapresiasi langkah berani KPAI, mendobrak pasal-pasal yang selama ini mengalami impotensi.
KEMBALI KE ARTIKEL