10 September 2019 19:23Diperbarui: 10 September 2019 19:461002
Warta tindakan eksplotasi terhadap anak pada audisi bulutangkis PB Djarum begitu menyita perhatian khalayak ramai. Langkah konstitusional yang dilakukan KPAI dengan menguji Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menuai banyak komentar. Kita patut mengapresiasi langkah berani KPAI, mendobrak pasal-pasal yang selama ini mengalami impotensi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.