Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rasisme merusak persatuan dan kesatuan Bangsa

28 Januari 2021   02:52 Diperbarui: 28 Januari 2021   11:00 3492 3

Berkembangnya Paham Rasisme

Asal usul kata 'ras' tidak diketahui dengan jelas. Kemungkinan kata tersebut berasal dari bahasa Latin ratio (alam/watak), namun ada pula teori lain yang mengatakan bahwa istilah ras berasal dari bahasa Slawonik, bahasa Germania dan Arab. Istilah ras pertama kali muncul dalam bahasa-bahasa Romawi sebagai razza (bahasa Italia), raza (Spanyol), raca (Portugal) dan race (Prancis) sejak abad ke-13. Menjelang abad ke-16 kata itu juga masuk dari bahasa Prancis ke bahasa Inggris. Pada masa itu kata ras belum punya konotasi biologis, melainkan "keturunan"atau "bangsa" seperti dalam perkataan "bangsa tuan tanah" atau bangsa" aristokrat". Kata ras dalam arti "golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik" baru mulai digunakan pada abad ke-17 dan ke-18, dan baru abad ke-19 kata rasisme masuk dalam perbendaharaan kata bahasa-bahasa Eropa. Dengan demikian tampak bahwa sejarah rasisme sebagai ideologi masih relatif baru.

Paham atau ideologi rasisme sebagai"ilmu" lahir pada zaman pencerahan dan mencapai puncaknya pada paruh pertama abad ke-20. Francois Bernier (1620-1688), yang menyarankan dinamakalah ilmiah Journal des Scavants agar manusia dikategorikan menurut warna kulit, postur dan bentuk muka. Beliaulah yang pertama kalinya menggunakan ras dalam artinya sekarang ini.

Berkembangnya Rasisme di Indonesia

rasisme dimunculkan sejak masa kolonial Hindia Belanda. Rezim kolonial saat itu menggunakan rasisme untuk memberikan garis tegas atau pembedaan antara bangsa yang memerintah dan mayoritas mereka yang diperintah. Tahun 1854 pemerintah kolonial membentuk undang-undang segregatif untuk melembagakan rasisme ini. Undang-undang tersebut mengatur pemisahan rasial dalam tiga tingkatan status sosial. Kelas pertama adalah golongan European atau orang-orang kulit putih Eropa. Kedua, golongan Vreemde Oosterlingen atau Timur Asing, meliputi orang (peranakan) Tionghoa, India, Arab, dan orang non-Eropa lainnya. Sementara golongan terbawah atau ketiga adalah “Pribumi”.

Istilah pribumi digunakan kolonialisme eropa untuk mengategorikan orang yang sebelumnya tinggal di wilayah tempat mereka berkuasa. Kata ini berasal dari kata inlander yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Melayu Pasar sebagai pribumi. Sedangkan kata vreemde berarti asing.

Dalam kehidupan sehari-hari, orang-orang kulit putih juga menempatkan diri pada posisi lebih tinggi. Di tempat-tempat tertentu, pribumi dianggap sama dengan binatang. Ada tanda larangan bagi pribumi bertuliskan “Verboden voor honden en inlander” di societeit atau kolam renang yang artinya “Dilarang masuk bagi anjing dan pribumi”. Di Gemeenterad (Dewan Kota) Bandung pada tahun 1935, ketua fraksi IEV Bandung, Insinyur Dessauvagie pernah berpidato menghina pribumi dengan mengatakan “Inlander sama saja dengan 30 juta kerbau,” (Wicaksono, Agustus 18, 2019).

Pasca Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tahun 1945, walaupun sudah menjunjung tinggi persatuan nasional tanpa membeda-bedakan suku, ras, maupun agama melalui Sumpah Pemuda 1928, bukan berarti praktek rasisme kolonial lenyap. Rasisme malah tetap tumbuh dengan menukar posisi ras yang dimuliakan dan dinistakan. Selama periode agresi militer Belanda tahun 1945-1949 contohnya, banyak sekali kekerasan politik rasial terhadap ratusan ribu warga minoritas Tionghoa seperti yang terjadi di Tangerang tahun 1946, Bagan Siapi-api 1946, dan di Palembang pada 1947. 

Pada masa Soekarno, terdapat Peraturan Presiden Republik (PP) Indonesia No. 10/1959 yang isinya melarang orang asing memiliki dan menjalankan usaha di bidang perdagangan eceran di tingkat kabupaten ke bawah (di luar ibukota daerah) serta mewajibkan pengalihan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. Namun, kebijakan ini sebenarnya mengandung rasisme yang menyasar kaum Tionghoa. Sebab dari daftar 86.690 pedagang kecil asing, 90% nya adalah kaum Tionghoa. 

Leo Suryadinata (Akademisi Universitas Nasional Singapura), kaum Tionghoa pada zaman kolonial mayoritas hanyalah pedagang kecil, namun mengalami peningkatan bisnis yang pesat setelah kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, para pengusaha dan pedagang yang mengaku pribumi tidak bisa bersaing sehingga praktik rasisme dilembagakan lewat PP tersebut. Akibatnya, praktik berdagang kaum Tionghoa tidak hanya dilarang, tapi barang-barang dagangannya juga dirampas. Beberapa orang Tionghoa tewas karena mempertahankan dagangannya.

Masa itu rakyat Papua juga disasar rasisme yang sama buruknya. Satu sisi, sejak awal Papua tidak pernah terlibat dalam pembentukan negara-bangsa Indonesia, baik itu melalui Sumpah Pemuda maupun dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI. Para nasionalis Papua kemudian memproklamasikan kemerdekaanya pada 1 Desember 1961. Namun ambisi rezim Soekarno untuk meluaskan kekuasaanya ke setiap wilayah bekas Hindia Belanda menggagalkan proklamasi tersebut dengan melakukan operasi militer Tri Komando Rakyat (Trikora). Banyak yang menjadi korban meninggal sejak operasi militer tersebut di Papua.

Periode Reformasi

Akhirnya krisis moneter yang terjadi tahun 1997 membuka borok rezim kediktatoran militer Orba. Naiknya harga kebutuhan pokok, meningkatnya angka PHK, kemiskinan, dan lain sebagainya kala itu disikapi mahasiswa dan elemen gerakan rakyat lain turun ke jalan mendesak lengsernya Soeharto. Namun kemarahan rakyat akibat krisis berusaha dialihkan oleh militerisme dengan sentimen rasis anti Tionghoa. Dihembuskanlah isu seolah Tionghoa menguasai ekonomi dan biang kerok atas kesulitan rakyat. Saat itu kaum Tionghoa dijadikan sasaran kekerasan, penjarahan, dan diskriminasi hebat. Perusahaan, toko dan rumah milik Tionghoa dibakar. Bahkan, banyak perempuan Tionghoa yang diperkosa dan atau dibunuh. Kasus ini tak pernah tuntas sampai sekarang dan pelakunya tak pernah diungkap.

Baru setelah Soeharto berhasil dipaksa turun dan reformasi terwujud, gerakan rakyat bisa mendesak dibukanya demokrasi, kebebasan, dan kesetaraan yang relatif lebih besar dibandingkan sebelumnya. Ini termasuk bagi kaum Tionghoa-Indonesia. Seiring dengan meluasnya gerakan massa, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga kaum Tionghoa mendapat haknya atas kebebasan beragama, berorganisasi, dan berpendapat di muka umum. Lalu Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 19/2001 untuk meresmikan Imlek sebagai hari libur bagi mereka yang merayakannya. Ini kemudian diperluas menjadi hari libur nasional pada 9 April 2003 melalui Keppres No.19/2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek.

Walaupun demikian, bukan berarti rasisme sepenuhnya hilang di periode pasca-reformasi, rasisme justru tetap berkembang. Di berbagai daerah, konflik sektarian berbasiskan suku dan agama cenderung meluas. Misalnya konflik di Kalimantan, Dayak dan Melayu membantai pemukiman Madura pada 1999-2003, sementara ribuan orang tewas selama konflik di kepulauan Maluku pada 1999-2004. Kekerasan antara Kristen dan Muslim juga terjadi di Poso dari 1990-2001.

Era pemerintahan Presiden Joko Widodo

Diperintahkan Joko Widodo rasisme anti Tionghoa pun kian diperbesar akibat digunakan sebagai salah satu senjata politik dalam Pilkada. Ini memuncak pada momentum Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Kaum oposisi reaksioner menyerang Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan menyebarkan sentimen rasis tolak pemimpin Cina Kafir dan teori konspiratif 9 Naga. Sentimen lawan “Pribumi versus Non Pribumi” juga menempatkan Tionghoa sebagai sasarannya. 

Mahasiswa Papua juga jadi saran rasisme tahun lalu, aparat dan kelompok premanisme mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Mahasiswa Papua yang tinggal didalamnya diteriaki “Monyet” dan makian merendahkan orang papua oleh aparat dan berbagai ormas reaksioner, karena difitnah menjatuhkan bendera Indonesia ke dalam parit. Dintakan rasis tersebut lantas memicu kemarahan rakyat Papua. Protes rasisime tersebut sampai melumpuhkan beberapa Kota di Papua.

Kemudian Baru- baru ini kita digegerkan oleh tindakan rasisme kepada mantan komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan Relawan Pro Jokowi-maruf. Ini dipicu komentar Natalius Pigai tentang vaksinasi covid-19 kemudian, Ambroncius Nababan membagikan narasi yang membandingkan Natalis Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.

Sejarah Binneka Tunggal Ika

Sebelumnya dijadikan semboyan resmi Negara Indonesia yaitu "Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa". Semboyan Bhineka Tunggal Ika dikenal untuk pertama kalinya pada masa Majapahit era kepemimpinan Wisnuwardhana. Perumusan semboyan Bhineka Tunggl Ika ini dilakukan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma. Perumuan semboyan ini pada dasarnya merupakan pernyataan kreatif dalam usaha mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan. Hal itu dilakukan sehubungan usaha bina Negara kerajaan Majapahit saat itu. Kemudian sebagai semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia, konsep Bhineka Tunggal Ika bukan hanya perbedaan agama dan kepercayaan menjadi fokus, tetapi pengertiannya diperluas, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara memiliki cakupan seperti perbedaan suku, bangsa, budaya (adat-istiadat), beda pulau, dan tentunya agama dan kepercayaan yang menuju persatuan dan kesatuan Negara.

Makna dan Prinsip Binneka Tunggal Ika

Konsep Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah semboyan yang dijadikan dasar Negara Indonesia. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika patut dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di dalam bangsa Indonesia. Kita sebagai generasi bangsa Indonesia hari ini, haruslah sungguh-sungguh menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus saling menghargai tanpa melihat perbedaan diantara anak bangsa. Tanpa adanya kesadaran di dalam diri kita, maka Indonesia akan hancur dan terpecah belah. 

Prinsip yang harus terbangun bagi anak bangsa untuk menjaga keutuhan bangsa adalah 

  1. Common Denominator (adanya pengakuan secara umum bahwa manusia itu berbeda-beda).
  2. Bersifat Konvergen (cara berpikir fokus pada persoalan yang sedang dihadapi, dan tidak terbiaskan oleh pendapat-pendapat subyektif yang tidak terkait dengan persoalan tersebut).
  3. Meninggalkan Sifat Formalistis (Dalam artian, semboyan negara kita tidak hanya menunjukan sikap yang kaku dan semu, tetapi justru menonjolkan sifat yang menyeluruh atau universal. Dilandasi dengan rasa kasih-sayang, hormat, percaya, serta rukun antar sesama).
  4. Meninggalkan Sifat Sektarian dan Enklusif (prinsip ini semua rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan menganggap bahwa dirinya atau kelompoknya adalah yang paling benar, paling hebat, atau paling diakui oleh yang lain).



REFRENSI:

Uli Kojok " Utusan Damai di Kemelut Perang Peran Zendinh dalam Perang Toba". Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2010.

Abdulsalam, Hussein. (3 Juli 2020). “Asal Usul dan Politik Kata Pribumi.” Tirto.id. PT Tujuh Cahaya Sentosa. 3 Juli 2020. Web.

https://jakarta.suara.com/read/2021/01/25/072000/buntut-rasis-gorila-natalius-pigai-bongkar-pembantaian-papua-di-era-jokowi?page=all

Wicaksono, B. (2019, Agustus 18). Nasionalisme Indonesia Itu Anti-Kolonialisme Dan Anti-Rasisme! Diakses dari https://www.berdikarionline.com/nasionalisme-indonesia-itu-anti-kolonialisme-dan-anti-rasisme/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160812104757-21-150900/rasisme-sebelum-dan-sesudah-kemerdekaan-ri

Tionghoa.info. (6 Juli 2020). Diskriminasi Etnis Tionghoa di Indonesia Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru (Online). Diakses dari: https://www.tionghoa.info/diskriminasi-etnis-tionghoa-di-indonesia-pada-masa-orde-lama-dan-orde-baru/

Koran Arah Juang Edisi 66, III-IV Mei 2019: Pogrom Mei 1998: Rejim Militer Soeharto dan Rasisme terhadap Tionghoa

Hrw.org. (7 Juli 2020). Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia (Online). Diakses dari: https://www.hrw.org/id/report/2013/02/28/256410

Detik News. (9 Juli 2020). Massa di Monokwari Protes Pengepungan Asrama Papua di Surabaya, Lalin Lumpuh (Online). Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d-4671321/massa-di-manokwari-protes-pengepungan-asrama-papua-di-surabaya-lalin-lumpuh


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun