Selama ini skema penggajian PNS mengacu kepada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diperbaharui oleh PP Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan PP tersebut, skema penggajian PNS didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja yang disebut dengan MKG (Masa Kerja Golongan).
KEMBALI KE ARTIKEL