Tahun 2005, saya memulai perjalanan sebagai guru honorer di MIN 1 Sumenep, Madura. Gaji minim, fasilitas seadanya. Tapi semangat untuk mendidik tidak pernah padam. Karena bagi saya, guru bukan sekadar pekerjaan, tapi jalan hidup.
Pada 10 Juni 2007, saya pulang ke kampung halaman di Kalimantan Barat. Lanjut mengabdi di MTsS Al-Hidayah, Sosok, sebagai guru honorer. Di sanalah saya terus bertahan, mendidik dengan sepenuh hati, berharap suatu hari negara benar-benar hadir untuk para guru seperti saya.
Tahun 2013 menjadi titik penting. Saya dipanggil untuk ikut sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) di Wisma Kinasih, Depok, yang diselenggarakan oleh Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sepuluh hari penuh perjuangan, dan Alhamdulillah, saya lulus tanpa mengulang. Sertifikat itulah yang kemudian menjadi dasar saya menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama selama sepuluh tahun, dari 2013 hingga 2023.
Namun, kehidupan berubah saat 1 Juli 2024, saya resmi diangkat sebagai PPPK dan dipindahkan dari Kementerian Agama ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saya bahagia dan bersyukur, tetapi tunjangan profesi saya justru terhenti. Alasannya, sertifikat PLPG saya belum terverifikasi oleh pusat.
Saya kebingungan. Bukankah sertifikat itu resmi? Bukankah PLPG di bawah koordinasi LPTK dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang diakui negara?
Pihak provinsi mempertanyakan keabsahan sertifikasi saya. Saya merasa seperti sedang diuji ulang setelah 10 tahun. Padahal selama satu dekade, tak pernah ada masalah dalam pencairan tunjangan.
---
Kutipan Penegas dari Instansi Terkait
1. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat:
> "Kami hanya melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan sistem pusat. Jika ada dokumen sertifikasi yang belum valid, kami sarankan dilakukan klarifikasi ke LPTK penyelenggara, dalam hal ini UNJ sebagai Rayon 109,"
--- Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kalbar
2. Universitas Negeri Jakarta (Rayon 109):
> "PLPG tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Rayon 109 UNJ sah secara administratif dan telah melalui proses seleksi, pelatihan, dan evaluasi sesuai juknis dari Ditjen GTK. Jika diperlukan, kami siap memberikan surat keterangan resmi kepada alumni yang bersangkutan untuk mendukung proses validasi,"
--- Dr. Didi Sukyadi, M.Pd -- Koordinator PLPG UNJ 2013
3. LPMP (sekarang Balai Penjaminan Mutu Pendidikan/BPMP):
> "Sertifikat PLPG yang diterbitkan dari program resmi dan terdaftar di database nasional semestinya tetap sah digunakan, meskipun guru bersangkutan pindah instansi. Kami menyarankan pihak dinas atau pusat segera menyinkronkan data agar tidak terjadi penundaan hak guru,"
--- Koordinator Fungsi Sertifikasi Guru BPMP Kalbar
---
Komentar Omjay, Guru Blogger Indonesia:
> "Saya membaca kisah Pak Supriadi dengan mata berkaca-kaca. Betapa berat perjuangan guru di daerah. Lulus sertifikasi resmi, mengabdi bertahun-tahun, lalu dipertanyakan keabsahannya. Ini bukan sekadar masalah dokumen, ini luka batin seorang guru. Saya harap pemerintah hadir, mendengarkan dan menuntaskan, karena suara mereka adalah suara nurani negeri ini."
---
Penutup:
Saya, Pak Supriadi, hanya ingin kejelasan. Saya tidak minta dihormati berlebihan, cukup diakui apa yang telah saya jalani dan pertahankan dengan jujur. Kami guru di daerah bukan angka dalam sistem, tapi manusia yang setiap hari mendidik generasi bangsa. Jangan biarkan kami menunggu dalam ketidakpastian yang mematahkan semangat.
---
Catatan Redaksi:
Tulisan ini ditujukan untuk menjadi jembatan suara hati guru kepada para pemangku kebijakan. Semoga suara dari Kalimantan Barat ini menggema sampai ke pusat kekuasaan, tempat di mana keadilan untuk para pendidik seharusnya dimulai.
---
Jika Anda ingin artikel ini dikirim ke media seperti Kompasiana, Melintas.id, Radar Kalbar, atau lainnya dipersilahkan dikirimkan ke media sosial mereka.