Hingga 2 Agustus 2021 mendatang, kita masih disuguhi PPKM Level 4 sebagai lanjutan PPKM Darurat. Ada sedikit perbedaan aturan, dan yang paling banyak dibicarakan adalah tentang aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00. Waktu maksimum untuk makan di tempat juga diatur, yaitu maksimal 20 menit untuk tiap pengunjung.
KEMBALI KE ARTIKEL