Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak di Bawah Umur Kepada Masyarakat

12 Agustus 2022   21:50 Diperbarui: 12 Agustus 2022   22:14 212 2
Semarang (19/07/2022) -- Perkawinan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat akibat dampaknya yang luar biasa. Sejak adanya Pandemi Covid-19, angka perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), kasus pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2019 telah mencapai 25.280 kasus dan pada 2021 melonjak hingga 63.350 kasus di Indonesia.

Melihat adanya permasalahan tersebut, Wardah Salsabilla Choirunnisa (21), mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Hal ini juga diperkuat dengan survey yang telah dilakukan oleh Wardah sebelumnya, dimana kasus pernikahan dini sempat hampir terjadi kepada salah satu anak perempuan berumur 18 tahun yang berada di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun