Kala Benoa: Implementasi Komunikasi Lingkungan Melalui Media Video
6 Juni 2016 08:11Diperbarui: 6 Juni 2016 08:573240
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi, Reklamasi didefinisikan sebagai pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan. Dengan kata lain, reklamasi merupakan usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah lain, seperti laut dan rawa-rawa. Proses tersebut dilakukan dengan cara pengurukan tanah, sehingga terciptanya daratan baru.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.