Kurang dari setahun lagi kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres).
Bahkan hari-hari ini para pengurus Partai Politik (Parpol) tengah disibukkan dengan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan 'maju' melaui Parpol-nya.
Terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei, KPU (Komisi Pemilihan Umum) - sesuai agenda tahapan Pemilu - menerima pendaftaran bacaleg. Untuk kemudian akan diverifikasi oleh KPU berkenaan dengan persyaratan administrasinya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan 18 Parpol yang berhak ikut serta 'berkompetisi' di Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Umat.
Mungkin ada yang bertanya, kenapa Partai Umat nomornya 24 bukan 18?
Ya. Selain 18 Parpol di atas, KPU juga sudah menetapkan 6 Parpol lokal Aceh untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Keenam Parpol tersebut adalah:
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
Karena Partai Umat lolos verifikasi dan ditetapkan KPU-nya paling akhir, maka ia mendapatkan nomor urut terakhir.
Mungkin masih banyak yang belum tahu, atau bertanya-tanya, apa itu partai politik, mengapa harus ada partai politik, apa peran atau tugas mereka, atau pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Saya akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mengutip apa yang ditulis Prof. Miriam Budiardjo di bukunya yang berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Politik'.