Pemahaman Perancangan Kontrak bagi UMKM untuk Menunjang Pengembangan dan Pengelolaan Ekowisata
11 Oktober 2021 04:58Diperbarui: 11 Oktober 2021 06:073000
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki program pengembangan potensi wisata daerah. Tak terkecuali bagi Kabupaten Madiun sebagai daerah yang memiliki potensi alam yang kuat untuk menjadi destinasi pariwisata (ekowisata). Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, stabilitas pengembangan dan pengelolaan kawasan ekowisata menjadi sebuah tentangan yang besar. Oleh karena itu dari perspektif hukum, guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum di tengah kondisi yang fluktuatif ini diperlukan pemahaman mengenai prinsip dasar hukum kontrak. Hal ini bertujuan untuk  menjamin hubungan kontraktual yang dapat timbul dari pelaku bisnis ekowisata yang salah satunya melalui pola kemitraan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.