Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pemahaman Perancangan Kontrak bagi UMKM untuk Menunjang Pengembangan dan Pengelolaan Ekowisata

11 Oktober 2021   04:58 Diperbarui: 11 Oktober 2021   06:07 300 0
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki program pengembangan potensi wisata daerah. Tak terkecuali bagi Kabupaten Madiun sebagai daerah yang memiliki potensi alam yang kuat untuk menjadi destinasi pariwisata (ekowisata). Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, stabilitas pengembangan dan pengelolaan kawasan ekowisata menjadi sebuah tentangan yang besar. Oleh karena itu dari perspektif hukum, guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum di tengah kondisi yang fluktuatif ini diperlukan pemahaman mengenai prinsip dasar hukum kontrak. Hal ini bertujuan untuk  menjamin hubungan kontraktual yang dapat timbul dari pelaku bisnis ekowisata yang salah satunya melalui pola kemitraan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun