Pohon Kemenyan ini tumbuh subur di kawasan hutan Tapanuli dan Humbang Hasundutan. Pohon Kemenyan ini adalah warisan para leluhur yang sudah beratus tahun lamanya. Indonesia penghasil getah Kemenyan terbesar ke dua dunia setelelah India. Tapi sejak Pihak TPL membabat pohon ini dan menggantikannya jadi Hutan Produksi (ekaliptus, pohon jati, dll nya, tentu untuk bahan produksi dan kepentingan pihak pihak TPL itu sendiri.
Pihak TPL mengganti tanaman pertanian ini menjadi tanaman produksi karena masih dalam kawasan register sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No 44 tahun 2005. SK ini keluar semasa MS Kaban Masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Dengan kebijakan yang dinilai keliru tersebut dan menghindari konflik yang tersu berlanjut, maka warga berharap agar SK Menteri Kehutanan No 44 tahun 2005 tersebut segera direvisi.
Jika pembabatan Kemenyaan ini terus berlanjut, maka kemenyaan akan punah, sehingga membunuh mata pencaharian warga desa yang sudah turun temurun tersebut. Warga yang selalu teraniaya dan dituduhkan dengan metode provokasi. Masyarakat bukan provokator tapi wajar warga mempertahankan tanah adatnya.