Hari ini (Rabu, 7 Agustus 2019), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara plus pembayaran denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Haris Hasanudin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur non aktif.
KEMBALI KE ARTIKEL