Sebagaimana diberitakan Â
kompas.com Pemerintah telah menerbitkan  Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang
tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besaran hadiahnya lumayan besar 10 - 200 Juta rupiah atau dua permil dari nilai kejahatan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.Â
KEMBALI KE ARTIKEL