Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Selisih dan Tambahan Biaya bila Naik Kelas bagi Peserta JKN

22 Februari 2017   06:18 Diperbarui: 26 Agustus 2017   15:09 32729 0
Klausul pertama, untuk naik kelas di rawat jalan, yaitu layanan Rawat Jalan (Rajal) Eksekutif bagi peserta JKN. Sesuai Permenkes 11/2015, RS dapat membuka Rajal Eksekutif. Sempat dianggap sebagai langkah diskriminatif, tetapi sebenarnya ini justru usaha menjawab kebutuhan peserta JKN. Tidak sedikit peserta yang menghendaki layanan tersebut dan memang sanggup membiayainya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun