Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kementerian ATR/BPN Tegas, Ada Politisi Lampung Meradang

12 Desember 2018   11:27 Diperbarui: 12 Desember 2018   11:46 93 0

Setelah sebelumnya ex anggota DPD Andi Surya kehabisan akal untuk menjatuhkan PT KAI dan BUMN lainnya atas alas hak asetnya, kini bermunculan tokoh baru penentang aset negara. Seperti pahlawan di siang bolong, mereka berlomba-lomba duduk bersama masyarakat pinggir rel hingga membuat Rapat Kerja dadakan mendekati Pemilu. Semua ini untuk mendukung kesalahan para masyarakat pinggir rel.

Tujuan utama mereka tidak mengakui aset negara yang dilimpahkan kepada PT KAI dan BUMN lainnya. Para anggota dewan dan ex anggota dewan tersebut menafikkan beberapa  Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri (Kepmen) hingga Kementerian ATR/BPN yang menguasai permasalahan lahan negara.

Bahkan minggu lalu, Kementerian ATR/BPN secara tegas berbicara kepada Komisi 1 DPD RI saat Rapat Kerja di Senayan terkait keberadaan Grondkaart, HPL dan Tanah Register. Dikutip dari halaman Liputan.co.id, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwien, mengatakan untuk lahan Grondkaart, HPL dan Tanah Register yang telah dikuasai oleh masyarakat dan akan digunakan oleh instansi yang memiliki tanah berdasarkan grondkaart, HPL dan lahan register kini dapat diselesaikan dengan menggunakan Perpres nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dari pernyataan tersebut bisa kita simpulkan Kementerian ATR/BPN  mengakui keberadaan Grondkaart, HPL dan Tanah Register sebagai alas hak kepemilikan negara maupun BUMN. Jadi sebagai masyarakat yang cerdas sebaiknya kita tidak percaya akan mulut seorang politisi apalagi mendekati tahun politik seperti ini.

Penyajian informasi terkait lahan BUMN yang dibawakan para politisi yang akan maju terkesan dipaksakan dan mengada-ngada serta menutup-nutupi informasi yang sudah valid dari pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun