Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

UKT saat Pandemi Covid-19, Mengapa Beda antara Kemenag dan Kemdikbud?

20 Juni 2020   20:42 Diperbarui: 20 Juni 2020   20:35 697 1
Dampak pandemi Covid-19 memang sangat luar biasa pada semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak secara langsung sangat terasa pada sektor pendidikan terutam jenjang perguruan tinggi (PT) Hal ini dikarenakan karena ketika seseorang mengenyam perguruan tinggi dianggap sebagai kebutuhan sekunder, maka negara tidak begitu membantu atau memberikan subsidi. Dalih yang dipakai ketika seseorang kuliah di perguruan tinggi merupakan kebutuhan sekunder maka permerolehannya dianggap sebagai private goods bukan public goods. Dampaknya PT bisa berubah menjadi PTN BLU bahkan kalau perlu berubah menjadi PTN BH. Saat ini sangat didorong oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pemeintahan Jokowi Jilid II dengan menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2o2o tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Semua PTN dibawah kendali Kemendikbud didorong menjadi PTN Badan Hukum. Bentuk ini mengarah pada swastanisasi  yang memperkenankan PT berbisnis di dalam maupun diluar core business-nya serta hanya  berpihak kepada orang-orang yang mampu membayar kuliah yang sangat tinggi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun