Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Status Quo Sekdes PNS

28 September 2017   12:19 Diperbarui: 28 September 2017   12:28 7897 0
Berbagai isu dan wacana bahwa perangkat desa khususnya sekretaris desa yang berstatus PNS akan dimutasi atau ditarik oleh pemerintah daerah ke lingkungan UPTD maupun SKPDnya membuat tidak kondusif dan menimbulkan permasalahan baru dil apangan. Wacana tersebut mencuat lantaran mangacu ketentuan dalam Pasal 118 ayat (6) UU Desa yang mengisyaratkan bahwa perangkat desa yang berstatus PNS melaksankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun