28 September 2017 12:19Diperbarui: 28 September 2017 12:2878970
Berbagai isu dan wacana bahwa perangkat desa khususnya sekretaris desa yang berstatus PNS akan dimutasi atau ditarik oleh pemerintah daerah ke lingkungan UPTD maupun SKPDnya membuat tidak kondusif dan menimbulkan permasalahan baru dil apangan. Wacana tersebut mencuat lantaran mangacu ketentuan dalam Pasal 118 ayat (6) UU Desa yang mengisyaratkan bahwa perangkat desa yang berstatus PNS melaksankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.