Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Empat Hal Cerdas tentang Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Pandemi Corona

6 April 2020   17:01 Diperbarui: 6 April 2020   17:24 461 5
Sesuai dengan amanat Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang." Maka pada tanggal 31 Maret 2020 yang lalu, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun