Dalam ketentuan umum, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL