Menurut UU No. 20 Tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Walaupun terkesan kecil, namun nyatanya UMKM justru memiliki dampak yang besar dalam medorong kemajuan ekonomi negara. Adanya UMKM sangat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga wajar apabila hingga saat ini negara sangat bergantung pada sektor UMKM.
KEMBALI KE ARTIKEL