Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Anda Kerja 25 Tahun, Berlaku Surutkah Uang Pesangon UU Cipta Kerja?

27 Oktober 2020   20:06 Diperbarui: 27 Oktober 2020   20:07 244 2
Soal pesangon pada UU Cipta Kerja memang belum diatur secara detail. Karena mungkin, PP (Peraturan Pemerintah)-nya pun saat ini sedang disusun. Hal teknis terkait tata cara, mekanisme, dan besaran uang pesangn harus menunggu PP-nya. Apalagi terkait dengan program pensiun sukarela, seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang selama ini sudah ada dan diselenggarakan pemberi kerja. Apakah dapat dikompensasikan atau di-offset sebagai kewajiban pesangon pun harus menunggu PP-nya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun