Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Ini Daftar Penegak Hukum di Indonesia

18 Februari 2015   18:18 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 8763 0
Hakim Sarpin Rizaldi menyebut dalam pertimbangan putusan praperadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa tidak semua polisi merupakan penegak hukum. Benarkah demikian?

Berikut ini daftar penegak hukum di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasannya. Tidak persis sama dengan versi hakim Sarpin.

1. Polisi

Personil kepolisian (polisi) adalah penegak hukum didasarkan pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI khususnya bagian Menimbang huruf a dan b; Pasal 1 angka 1, angka 5, dan angka 6; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; dan Pasal 5.

Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan, yang salah satu fungsinya adalah penegakan hukum, dan keberadaannya bertujuan, salah satunya, untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.

Nah, apakah Kombes Budi Gunawan sebagai Karobinkar & Diputi SDM Polri 2003-2006 merupakan polisi? Jawabannya: iya, polisi. Apakah polisi penegak hukum? Jawabannya jelas: polisi adalah penegak hukum.

2. Jaksa

Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural, fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.

3. Hakim

Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kekuasaan kehakiman dalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum…dst,” kata Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Advokat

Advokat adalah penegak hukum namun tidak masuk daftar penegak hukum versi hakim Sarpin dalam pertimbangan putusannya.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

(Sutomo Paguci)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun