Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya akan dicairkan 100 persen mulai tanggal 19 Maret 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas stabilitas anggaran daerah yang berhasil dicapai oleh pemerintah kabupaten.
KEMBALI KE ARTIKEL