Setelah polemik tentang kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arcandra Tahar (AT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan AT, Senin (15/8/2016). Jokowi secara cepat memberikan respon kegaduhan publik dengan mengakhiri masa jabatan AT yang baru 20 hari kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL