Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Langkah Strategis Politik Luar Negeri Indonesia

26 Januari 2020   00:38 Diperbarui: 26 Januari 2020   00:38 1602 0

Jika membahas mengenai masalah indonesia dalam hubungan internasional tentu tidak akan lepas dari kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri yang bebas-aktif."Bebas" berarti indonesia tidak berada dalam kedua blok dan memilih sendiri dalam persoalan internasional (Mohamad Hata), Sementara "aktif" berarti aktif dalam mengembangkan kerjasama Internasional dengan negara lain. (A.W. Wijaya)

Dilihat dari objeknya,maka indonesia merupakan aktor  yang melaksanakan perannya berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif dan yang mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Maka dengan kebijakannya tersebut indonesia tidak bisa dipengaruhi oleh negara manapun. Sedangkan subjek dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah peraturan pemerintah, UU dan pancasila.

UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia dan menjadi acuan hukum dalam menjalankan politik luar negeri. Begitupun dengan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa berisi tentang pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didalamnya telah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Dengan adanya politik luar negeri ini tentu akan adanya diplomasi atau manajemen (cara membangun) hubungan dengan negara lain.
Ada beberapa jenis diplomasi,diantaranya :
1. Mono-track diplomacy (jalur tunggal), yaitu dimana aktor demokrasi dopengaruhi oleh pimpinan negara dan pejabat diplomasi.
2. Multi-track diplomacy (multi jalur), yaitu dipimpin oleh pemerintah, NGO profesional, perorangan,perdagangan,penelitian, pelatihan, advokasi, agama, dana.

Tujuan dari diciptakannya politik luar negeri bebas aktif adalah untuk terciptanya jalinan kerja sama antar negara baik dalam bidang sosial, ekonomi dan keamanan internasional. yang paling fundamental adalah agar negara indonesia bisa diakui oleh negara lain.

Penulis :Nde Sri Rahayuni

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun