Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wabah Covid-19 Bukan Alasan untuk Mengorbankan HAM dan Demokrasi

24 Januari 2021   22:32 Diperbarui: 24 Januari 2021   22:41 167 1
Berkenaan dengan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghargai hak asasi manusia, termasuk penghormatan prinsip demokrasi dalam penanganan COVID-19   Kami memahami pandemi sebagai situasi darurat kesehatan yang berdampak pada persoalan ekonomi dan sosial, namun demikian,  pembatasan, atau tindakan dan kebijakan yang diambil harus proporsional, serta tidak mengorbankan hak asasi manusia dan demokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun