Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang diinginkan oleh setiap orang dengan level berbeda. Kebutuhan masyarakat tentang pentingnya pendidikan telah diatur di dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis sebagai berikut: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.
KEMBALI KE ARTIKEL