Wacana pemberian istilah baru para koruptor menjadi penyintas korupsi disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana ,pada tanggal 31 Maret 2021. KPK memberikan istilah baru untuk koruptor yaitu penyintas korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL