Pada tahun 2002, Indonesia memulai Reformasi Pajak Jilid 1 dengan dibukanya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dengan sistem Pelayanan Satu Atap (
One Stop Service) yang memiliki tujuan untuk mereformasi perpajakan, peraturan mengenai pajak, dan pengawasan terhadap sistem yang ada. Ternyata, pelayanan di kantor tersebut sangat memuaskan, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai berhasil dalam melakukan reformasi perpajakan dengan keberhasilan pencapaian target wajib pajak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL