Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dua Sisi RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang Menuai Berbagai Reaksi Publik

9 November 2019   17:45 Diperbarui: 9 November 2019   22:15 10 0
RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) merupakan sebuah rancangan undang-undang yang di buat bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah kekerasan seksual, termasuk juga pelecehan yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Namun dalam proses pengesahannya menuai berbagai pro kontra, hingga sempat terjadi aksi dari dua pihak tersebut, pihak pro meminta untuk disegerakan proses pengesahannya, sedangkan dari sisi kontra justru menentang habis-habisan RUU ini dan meminta pemerintah untuk segera menghapus rancangan undang-undang tersebut. Banyaknya spekulasi miring terhadap isi pasal-pasal dalam RUU ini membuat tim kontra berjuang untuk penolakan RUU tersebut. Mereka menganggap RUU ini terlalu banyak multitafsir di dalam beberapa pasalnya. Sering pula dianggap pro LGBTQ dan mendukung adanya perzinahan menjadi faktor terbanyak dalam penolakan RUU P-KS ini.  "Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sedangkan hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka," tulis Maimon, seorang netizen yang sempat di kenal karena membuat petisi terhadap iklan shopee yang memakai blackpink sebagai modelnya karena dianggap mengandung pornografi.  Maimon juga menyinggung mengenai RUU P-KS yang dianggap pro LGBT dan aborsi, berikut penuturannya, "Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan?"  "Relasi yg dibahas adalah relasi kuasa berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki, asal suka sama suka."  Sementara itu, aksi terhadap penolakan RUU P-KS ini berlangsung pada tanggal 17 September silam, bersamaan pula dengan aksi dari tim pro untuk meminta segera di sahkannya RUU ini.  Dikutip dari tempo, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Sama halnya dengan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi.  Menurut pihak yang menyatakan mereka mendukung RUU ini, tidak ada kaitannya sama sekali antara pelegalan LGBTQ, aborsi, dan zina dengan adanya RUU P-KS ini.  Bahkan ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga membantah spekulasi RUU ini mengandung pelegalan zina dan LGBTA, Berikut penuturan beliau ;  "Saya pastikan bahwa kami akan menjaga dengan ketat. Karena dasar kita agama. Mayoritas adalah muslim. Masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita adang, " ujarnya di detik.com. Hingga saat ini, perdebatan RUU P-KS belum ditemukan titik terangnya, publik juga masih terpecah menjadi dua sisi karena memiliki pandangan yang berbeda terhadap penafsiran makna pasal-pasal yang tertulis dalam RUU ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun