Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Program CSR Bodrex dengan Pengecatan Musala, Menghidupkan Kembali Budaya Gotong-Royong yang Mulai Hilang pada Masyarakat Indonesia

23 September 2022   08:11 Diperbarui: 23 September 2022   08:28 480 1
Berdasarkan PP Nomor 47 Pasal 02 dan 03 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Adapun kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun