Tidak ada halangan bagi siswa yang menyandang difabel untuk melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seseorang yang menyandang difabel dijamin undang-undang untuk bisa berkembang dan berprestasi melalui pendidikan di perguruan tinggi. Meskipun memiliki kekurangan, masih, banyak bakat dan kemampuan yang bisa diasah agar berprestasi dan bermanfaat. Pada dasarnya mereka juga mempunyai hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL