Cirebon (31/07) - 5M di masa pandemik COVID-19 yang harus diterapkan menurut Kemenkes RI adalah Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas. Dengan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), masyarakat dituntut untuk mengurangi mobilisasi dan melakukan kegiatan-kegiatan di luar rumah, mengakibatkan terbatasnya mobilisasi masyarakat untuk membeli
hand sanitizer.
KEMBALI KE ARTIKEL