Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Menanti Ujung Akhir Masa Jabatan Penguasa Daerah

11 Januari 2023   11:23 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:54 1599 5

"Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024,'' begitu bunyi ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun