Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi landasan tiap daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Menyadari akan banyaknya pelimpahan kewenangan yang diberikan serta menyadari akan keterbatasannya maka Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru. Perubahan mendasar dari paradigma baru adalah bahwa pembangunan harus dilaksanakan oleh 3 (tiga) komponen utama yaitu unsur masyarakat, swasta, dan pemerintah. Oleh karena itu hal yang mutlak harus dilaksanakan adalah pemberdayaan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan.