Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah kegiatan bisnis yang digerakkan perorangan, keluarga kecil, atau organisasi usaha kecil. Jenis bisnis dikategorikan atas jumlah pendapatan per tahun, jumlah asset/kekayaan, dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sana.
KEMBALI KE ARTIKEL