Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU MTs Al-Khoir Islamic School Bin Baz 5

21 Februari 2025   11:29 Diperbarui: 21 Februari 2025   11:35 57 0
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Pembelajaran dan/ atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/ atau dari pengalaman kerja

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun