Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Ilustrasi Keliru, Tribunnews.com Langgar Kode Etik

31 Oktober 2019   15:53 Diperbarui: 31 Oktober 2019   17:45 618 2

Peringkat kedua dengan jumlah pengunjung terbanyak sepanjang tahun 2018 diraih oleh Tribunnews.com. Sayangnya, media online Tribunnews.com masih melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian ilustrasi berita kekerasan seksual.

Kemunculan jurnalisme online di Indonesia dimulai sejak adanya internet. Republika menjadi media cetak pertama yang mempunyai situs berita online pada 1994 (AJI, 2006). Tahun-tahun berikutnya, media online mulai merajalela. Media online dianggap menjadi faktor pendukung kebebasan pers yang pernah dikekang pada masa Orde Baru. Dengan adanya media online, masyarakat dapat mencari dan mengakses informasi terkini dengan mudah dan cepat serta mengeluarkan pendapat sebebasnya.

Namun, pemerintah belum sepenuhnya siap menerima perubahan yang kian pesat ini. Terlihat dari tidak adanya peraturan resmi yang mengatur apa dan bagaimana seharusnya media online memberitakan suatu realitas tertentu. Sampai sekarang, industri media hanya berkaca pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang belum merinci jelas tentang keberadaan media online. Akibatnya, semakin banyak penampilan media online yang cenderung merusak moral serta melanggengkan wacana tertentu, termasuk perempuan dalam kasus kekerasan seksual.

Data Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tiap tahunnya, terdapat 348.466 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama tahun 2017. Pada 2018, angka kekerasan seksual mencapai 406.178 kasus. Jika kasus ini diberitakan dalam media online, tentu menarik perhatian karena mengandung unsur seks dan dapat menaikkan oplah berita. Dalam hal ini, media online cenderung mengeksploitasi berita untuk menimbulkan rangsangan atau imajinasi seksual pembaca.

Kode Etik Jurnalistik atau biasa disebut KEJ adalah landasan hukum dan pedoman umum untuk memberikan arahan kepada jurnalis agar memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi kewartawanan1. Apabila seorang jurnalis telah taat pada aturan dalam KEJ, maka dapat dinilai sebagai jurnalis yang menghormati hak dan kewajiban pers. KEJ berisi sebelas pasal yang disertai dengan penafsiran atas pasal-pasalnya agar tidak menyimpang.

Jumlah berita kekerasan seksual

Salah satu media online yang didukung oleh hampir 500 jurnalis online, tersebar di 22 kota besar di Indonesia adalah Tribunnews.com. Selain itu, Tribunnews.com juga didukung oleh 28 jaringan koran daerah atau Tribun Network sehingga menjadi media online dengan jumlah pengunjung kedua terbanyak pada tahun 2018. Sepanjang 2018 pula, Tribunnews.com menyajikan 938 berita kekerasan seksual. Hal ini tentu berdampak bagi pembaca, terlebih ketika ilustrasi yang digunakan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Hartari., dkk, 2019)

Pada Januari 2018, terdapat 284 berita kekerasan seksual yang disajikan oleh Tribunnews.com. Pada Februari, menurun ke angka 108 berita, bulan Maret 78 berita, bulan April 48 berita, bulan Mei 37 berita. Pada Juni naik ke angka 81 berita, bulan Juli 46 berita, bulan Agustus 45 berita, bulan September 49 berita, bulan Oktober 57 berita, bulan November 80 berita, dan bulan Desember sebanyak 25 berita kekerasan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun