Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Indonesia terhadap Pengungsi dari Afghanistan

7 Oktober 2022   23:00 Diperbarui: 7 Oktober 2022   23:00 303 2
Letak geografis Indonesia yang strategis, membuat Indonesia menjadi negara transit yang paling populer dikalangan pengungsi dan para pencari suaka. Penanganan persoalan pengungsi internasional merupakan tanggung jawab semua negara, tidak hanya negara yang terikat dalam perjanjian terkait penanganan pengungsi tertentu. Hal ini disebabkan karena persoalan pengungsi dari berbagai negara merupakan permasalahan kemanusiaan, yakni terkait hak asasi manusia. Dihitung dari tahun 2022, terdapat 13.700 pengungsi dan pencari suaka yang datang ke Indonesia. Pengungsi ini datang dari berbagai negara yakni Somalia, Sudan, Sri Lanka, Myanmar, Yaman, Palestina, Iran, Iran, Pakistan, Ethiopia, dan Afghanistan. Diantara semua negara tersebut, negara yang paling banyak menyumbang pengungsi adalah Afghanistan dengan jumlah hingga 7600 orang. Indonesia sendiri tidak terikat dan meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi seperti Konvensi Pengungsi PBB 1951 atau Protokol 1967. Lalu bagaimana Indonesia menangani jumlah pengungsi yang terus berdatangan, khususnya dari Afghanistan? Dalam tulisan ini akan dibahas sekilas mengenai mengapa masyarakat Afghanistan memutuskan untuk keluar dari negaranya dan langkah Indonesia menangani pengungsi-pengungsi Afghanistan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun