Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma Pilihan

Surat untuk Sanak Saudara, Belajar dari India agar Tidak Mudik

9 Mei 2021   15:38 Diperbarui: 9 Mei 2021   15:44 851 19
Mudik merupakan istilah untuk pulang kampung bagi para perantauan yang berada dikota atau pun luar kota dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan bulan Ramadhan dikampung bersama sanak keluarga hingga selesai Hari Raya Idul Fitri.

Dulu istilah mudik sangat didambakan sekali khususnya bagi para perantauan asal Jawa ke DKI Jakarta. Bahkan belum masuk bulan Ramadhan pun sudah banyak yang mudik karena kangen kampung halaman tercinta.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan sekarang yang mana Pemerintah Indonesia sedang berperang sedang berjibaku sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran wabah covid-19 di Indonesia yang masih masif.

Kini sudah keluar larangan Mudik 2021 yang telah resmi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 mei 2021 lalu dan akan berakhir sampai tanggal 17 mei 2021 mendatang sebagai bentuk pemberantasan penularan wabah pandemi Covid-19 di Indonesia yang kita cintai bersama ini.

Hal yang harus diketahui adalah bahwa tidak semua orang di larang mudik ke kampung halaman. Hanya beberapa para pegawai yang sedang melakukan tugas Dinasnya, mengengok sanak saudara yang sedang sakit dirumah, mau lahiran dan yang punya saudara meninggal.

Semua para petugas tersebut pun agar dapat pulang kampung harus menuhi beberapa syarat terlebih dahulu seperti surat keterangan dokter Negatif Covid-19, dokomen, domisili, KTP, dan surat ijn petugas untuk pulang kampung.

Sudah menjadi kewajibannya sebagai Pemerintah untuk selalu siaga. Sebab salah satu yang menjadi tolok ukur kredibilitas dari seorang Pemimpin adalah dari berapa besarnya ia peduli terhadap Warga Negaranya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun