3 April 2020 18:43Diperbarui: 3 April 2020 20:532853
Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa proses belajar dari rumah dilaksanakan secara daring atau jarak jauh. Untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan daring, tidak semua peserta didik bisa mengikuti dengan baik. Berdasarkan pengamatan sampai saat ini, para peserta didik ada yang mengalami kesulitan dalam mengakses kegiatan belajar mengajar karena keterbatasan perangkat dan kuota internet.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.