Banyak masalah bangsa yang layak jadi perbincangan dan pembahasan. Skala prioritas tentang kekurangan dan kelemahan bangsa terhampar di depan mata.
Tentang bagaimana agar kampanya saling menjatuhkan, mengurangi kecurangan, dan lain-lain. Sepertinya masyarakat bangsa ini akan melihatnya lebih elegan daripada sekedar mewacanakan perubahan parliamentary threshold.
Tidak salah sih, cuma terlihatnya seperti apa gitu. Seperti mencoba mengambil keuntung untuk partainya. Membaca peluang partai baru dan lama dalam perolehan kursi di DPR dan DPRD.
Ambang batas parlemen (bahasa Inggris: parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. (Wikipedia)
Hasil pertemuan dua pimpinan partai itu ada usulan dari Surya Paloh untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ihwal pemilihan umum terkait kenaikan ambang batas parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen. (Detiknews.com,9/3/2020)
Kalau setiap menjelang pemilihan umum parliamentary threshold berubah pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Kemudian kesan yang tampak secara kasat mata adalah bagaimana mencari untung, bukan bagaimana membangun bangsa.